Enter your keyword

Layanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip FTI dibuka kembali

Layanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip FTI dibuka kembali

Mulai Senin, 15 Juni 2020 Fakultas Teknologi Industri ITB kembali membuka layanan akademik yaitu Legalisasi Ijazah dan Transkrip melalui email.

Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai berikut :

Langkah 1 : Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk permohonan legalisasi yaitu:

Langkah 2 : Seluruh data dokumen scan/copy dikirimkan ke alamat email kasuaka@fti.itb.ac.id dan maspiati@fti.itb.ac.id

Langkah 3 : Dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan melalui email atau jasa pengiriman (biaya pengiriman dibebankan kepada Alumni) sesuai dengan alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir FTI-ITB.

Note :

1. Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, layanan legalisir ijazah dan transkrip mengalami            beberapa kendala, salah satunya tidak dapat diproses dalam waktu singkat.

2. Tarif Layanan Administrasi Akademik bagi Alumni FTI-ITB sebagai berikut:

  • Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.10.000/lembar
  • Pembuatan Terjemah Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor ke dalam bahasa Inggris : Rp.25.000/lembar
  • Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.5.000/lembar
  • Untuk Informasi biaya Pengiriman Hasil Legalisir silakan menghubungi via email ke: kasuaka@fti.itb.ac.id atau maspiati@fti.itb.ac.id
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke Nomor Rekening Bank BNI(persero)Tbk, Kantor Cabang Perguruan Tinggi Bandung : 0901012015 atas nama Penampungan PPM FTI ITB

3. Bilamana legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru.

Terimakasih.