CALON DEKAN FTI ITB PERIODE 2020-2024
*Nama disusun berdasarkan abjad
HASIL POPULAR VOTE
*Nama disusun berdasarkan abjad
*sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 114/SK/IT1.A/KP/2020 Pasal 8 ayat 1, PP-D hanya mengumumkan 5 nama Bakal Calon Dekan berdasarkan alfabetik untuk selanjutnya diserahkan kepada Senat FTI
PERATURAN REKTOR TERKAIT PROSEDUR PEMILIHAN DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Peraturan Rektor terkait prosedur pemilihan dapat dilihat di SINI
PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN FTI 2020-2024
Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Bakal Calon Dekan (petunjuk penulisan dapat diunduh di SINI)
CV (petunjuk penulisan dapat diunduh di SINI)
Comprehensive Paper (petunjuk penulisan dapat diunduh di SINI)
Surat Keterangan Sehat
*Seluruh Dokumen diserahkan kepada PP-D selambat-lambatnya Minggu, 19 April 2020 pk.17.00 (via email atau WA).
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN DEKAN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
2020-2024
No. | KEGIATAN | PELAKSANA | WAKTU PELAKSANAAN |
1. | |||
|
|
|
|
11. | Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Dekan dan Nama Calon Dekan | Dekan, PP-D | 26 April 2020 |
12. | Penetapan dan Penerbitan SK Dekan Terpilih | Rektor | 27 – 30 April 2020 |
TATA TERTIB PEMILIHAN BAKAL CALON DEKAN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI 2020-2024
I. LANDASAN
Surat Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 114/SK/IT1.A/KP/2020 tentang Prosedur Pemilihan Dekan di Lingkungan Institut Teknologi Bandung Tahun 2020-2024.
II. PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAKAL CALON DEKAN
- Sekurang-kurangnya memiliki jabatan sebagai Lektor Kepala selama 4 (empat) tahun;
- Terdaftar sebagai staf pengajar aktif ITB sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Berdomisili di Indonesia;
- Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun saat dilantik menjadi Dekan;
- Tidak menjabat sebagai Dekan di ITB dalam 2 (dua) periode berturut-turut.
- Bagi nominee yang berasal dari luar FTI dapat mendaftar pada periode penetapan Nominee dengan menyertakan surat dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) staf pengajar tetap FTI dan persyaratan lainnya. Pendaftaran dapat disampaikan melalui email kepada ketua PP-D FTI ITB (mdandriani@ti.itb.ac.id) dengan cc ke email kemal@fti.itb.ac.id selambat-lambatnya Jumat, 3 April 2020 pukul 12.00.
III. PERSYARATAN KOMPETENSI BAKAL CALON DEKAN
- Memiliki kepribadian yang baik dan berwibawa;
- Memiliki kemampuan manajerial yang baik, meliputi : kepemimpinan, keterampilan, teknik-teknik manajemen, dan kerjasama tim.
IV. PERSYARATAN PEMILIH (VOTER)
Yang berhak menominasikan dan memilih Bakal Calon Dekan adalah setiap Staf Pengajar Tetap Aktif yang terdaftar pada Direktorat Kepegawaian ITB yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomer Pegawai (Nopeg).
V. PROSEDUR PEMILIHAN
V.1. TAHAP I : PENETAPAN NOMINEE BAKAL CALON DEKAN
- Panitia Pemilihan Dekan FTI (PP-D FTI) menyusun Daftar Nominee Bakal Calon Dekan dari daftar nama-nama anggota Kelompok Keahlian/Keilmuan (KK) di lingkungan FTI yang memenuhi persyaratan administratif Bakal Calon Dekan.
- Setiap Nominee Bakal Calon Dekan menuliskan position paper singkat yang berisikan pandangan yang bersangkutan mengenai pengelolaan dan pengembangan FTI ke depan, pada formulir yang telah disiapkan PP-D FTI.
V.2. TAHAP II : PEMILIHAN BAKAL CALON DEKAN
- PP-D menyusun daftar pemilih (eligible voters) dari daftar nama-nama anggota Kelompok Keahlian/Keilmuan (KK) di lingkungan FTI yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, sesuai dengan keterangan yang diberikan Bagian Kepegawaian ITB dan disetujui oleh Dekan FTI.
- Dalam hal Nominee sedang menduduki jabatan struktural di ITB, Nominee diminta untuk mengisi surat kesediaan dimasukkan menjadi Nominee Bakal Calon Dekan.
- Position paper singkat dari tiap-tiap Nominee Bakal Calon Dekan disebarluaskan pada seluruh staf pengajar.
- Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada periode pemilihan.
- Setiap pemilih mengurutkan nama dari daftar Nominee Bakal Calon Dekan, dengan menyebutkan urutan pilihan I, II, III dan seterusnya.
- Proses dan hasil popular vote dinilai sah apabila jumlah pemilih melebihi separuh dari jumlah Staf Pengajar Tetap di FTI.
- Penghitungan suara dilakukan dengan pembobotan (nilai bobot pilihan I: 1; pilihan II: 0,6; pilihan III: 0,3; dan pilihan selanjutnya:0).
- Saksi proses penghitungan suara adalah 3 (tiga) orang di luar PP-D FTI.
- PP-D menentukan 5 (lima) orang Bakal Calon Dekan berdasarkan suara terbanyak dari hasil penghitungan suara. Bakal Calon Dekan wajib menyerahkan :
- Surat Kesediaan menjadi Dekan, yang ditandatangani
- Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae), yang ditandatangani
- Comprehensive Position Paper yang berisikan arah pengembangan kebijakan pengelolaan, dan program strategis FTI, yang ditandatangani
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter
- Dalam hal terdapat Bakal Calon Dekan yang tidak bersedia untuk dicalonkan menjadi Calon Dekan, PP-D akan mengganti nama Bakal Calon Dekan tersebut dengan Nominee yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
- Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan tidak mencapai 5 (lima) nama, PP-D akan melaporkan kepada Rektor untuk ditetapkan keputusan lebih lanjut.
- Dalam hal pemungutan suara tidak dapat dilakukan secara langsung, PP-D akan menggunakan mekanisme pemungutan suara secara daring, Mekanisme pemungutan suara secara daring akan diinformasikan kemudian.
V.3. TAHAP III : PEMILIHAN CALON DEKAN
- PP-D menyerahkan 5 (lima) nama Bakal Calon Dekan hasil pemungutan suara berdasarkan alphabet kepada Senat FTI, beserta dengan kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.
- Senat FTI dapat melakukan wawancara kepada Bakal Calon Dekan terpilih. Selanjutnya Senat FTI menilai Bakal Calon Dekan dalam Rapat Penilaian berdasarkan dokumen dan hasil wawancara. Rapat penilaian tersebut dapat dihadiri oleh PP-D.
- Senat FTI menetapkan 3 (tiga) nama Calon Dekan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Rektor.
V.4. TAHAP IV : PENETAPAN DEKAN TERPILIH
- Dekan bersama PP-D menyampaikan laporan tertulis lengkap pelaksanaan pemilihan yang terdiri dari pelaksanaan kegiatan pemilihan disertai penyampaian 3 (tiga) nama Calon Dekan.
- Dalam hal jumlah Calon Dekan kurang dari 3 (tiga) nama, laporan tertulis tetap disampaikan kepada Rektor untuk diputuskan lebih lanjut.
- Berdasarkan laporan dan usulan tersebut, Rektor menetapkan 1 (satu) nama Dekan terpilih dalam Surat Keputusan.
Bandung, 24 April 2020
Ketua PP-D FTI ITB 2020-2024,
Dr. Made Andriani, ST., MT.
NIP. 198305042014042001
FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN NOMINEE BAKAL CALON DEKAN
Formulir pendaftaran dapat diunduh di SINI
Formulir surat dukungan dapat diunduh di SINI
Petunjuk pembuatan CV dapat diunduh di SINI
Petunjuk Penulisan Position Paper dapat diunduh di SINI
Petunjuk penulisan Comprehensive Position Paper dapat diunduh di SINI
LAPORAN TAHAP PENJARINGAN NOMINEE BAKAL CALON DEKAN
Laporan dapat diunduh di SINI