Fakultas Teknologi Industri (FTI) sebagai salah satu Fakultas yang ada di ITB ikut serta bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh ITB sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
Pelayanan informasi publik mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim PPID FTI-ITB.
Petunjuk Permohonan dan Penyampaian Informasi Publik :
- Tata Cara Permohonan Informasi
- Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Formulir Permohonan dan Penyampaian Informasi Publik :
- Formulir Permohonan Informasi Publik
- Form Keluhan Informasi
- Formulir Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
- Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Internal ITB
- Formulir pengaduan penyalahgunaan wewenang via LAPOR!
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP-224/01/05/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Industri Nomor 0020a/SK/I1.C06/KP/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung
Prosedur Permohonan: