Mulai Senin, 15 Juni 2020 Fakultas Teknologi Industri ITB kembali membuka layanan akademik yaitu Legalisasi Ijazah dan Transkrip melalui email.
Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai berikut :
Langkah 1 : Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk permohonan legalisasi yaitu:
- Scan/Copy Ijazah Asli
- Scan/Copy Transkrip Akademik Asli
- Scan/Copy Form Permohonan Legalisir FTI-ITB yang sudah diisi
- Download Form Permohonan Legalisir Ijazah/Transkrip Akademik FTI-ITB
Langkah 2 : Seluruh data dokumen scan/copy dikirimkan ke alamat email kasuaka_fti@itb.ac.id dan maspiati@itb.ac.id
Langkah 3 : Dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan melalui email atau jasa pengiriman (biaya pengiriman dibebankan kepada Alumni) sesuai dengan alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir FTI-ITB.
Note :
1. Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, layanan legalisir ijazah dan transkrip mengalami beberapa kendala, salah satunya tidak dapat diproses dalam waktu singkat.
2. Tarif Layanan Administrasi Akademik bagi Alumni FTI-ITB sebagai berikut:
- Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.10.000/lembar
- Pembuatan Terjemah Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor ke dalam bahasa Inggris : Rp.25.000/lembar
- Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister/Doktor : Rp.5.000/lembar
- Untuk Informasi biaya Pengiriman Hasil Legalisir silakan menghubungi via email ke: kasuaka_fti@itb.ac.id atau maspiati@itb.ac.id
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke Nomor Rekening Bank BNI(persero)Tbk, Kantor Cabang Perguruan Tinggi Bandung : 0901012015 atas nama Penampungan PPM FTI ITB
3. Bilamana legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru.
Terimakasih.